160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Penertiban Angkutan Laut: Fasilitasi Perizinan Melalui OSS oleh Dishub Kaltim

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu melakukan upaya penertiban angkutan laut pelayaran rakyat di wilayah Kampung Baru-Penajam sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), yang biasanya menggunakan perahu klotok yang dioperasikan oleh warga setempat.

Dalam rangka mendukung penertiban ini, Dishub Kaltim menggelar sosialisasi Penertiban Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat Lintas Kampung Baru-Penajam di Hotel Golden Tulip Balikpapan.

Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto, menyatakan bahwa kegiatan ini menerapkan prinsip good governance, menunjukkan responsifnya pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat dengan memfasilitasi pemilik kapal untuk memperoleh perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).

“Khususnya untuk kegiatan usaha angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat pada lintasan Kampung Baru-Penajam,” ungkap Yudha.

Pemilik kapal klotok lintas Kampung Baru-Penajam selama ini mengalami kendala dalam pengurusan perizinan berusaha dan dokumen kapal. Oleh karena itu, Dishub Kaltim mengundang para pemilik kapal klotok untuk memberikan pemahaman dan memfasilitasi pengurusan perizinan melalui OSS secara gratis.

Tujuan utamanya adalah agar pengelola dan pemilik usaha memiliki sertifikat standar angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat, mendukung keselamatan berlayar, serta menjaga legalitas dokumen kapal.

Yudha Pranoto menegaskan pentingnya pemahaman prosedur pengurusan perizinan kapal untuk menghindari praktik percaloan dalam pengurusan perizinan.

Hadir sebagai narasumber dari Kasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kelas I Balikpapan, Robinson. Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan administrasi kapal seperti pas kapal, sertifikat kelaikan kapal, dan surat ukur kapal.

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, sebagai koordinator kegiatan, menyampaikan apresiasi kepada para pemilik kapal yang hadir dan keinginan mereka untuk patuh terhadap prosedur perizinan yang diperlukan.

“Para pemilik kapal yang hadir dapat pulang dengan membawa dokumen perizinan berusaha sertifikat standar angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat dan terdaftar memiliki akun OSS yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim,” tambah Ahmad Maslihuddin.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT