
Divisi.id – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, Anggota DPRD Kaltim, Hj. Syahariah Masud, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Kegiatan berlangsung di Desa Muara Telake, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Selasa (17/02/2026).
Dalam sambutannya, Hj. Syahariah Masud menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan keluarga.
“Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Tanpa dukungan masyarakat, regulasi ini tidak akan berjalan maksimal. Kami berharap masyarakat Desa Muara Telake bisa menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba,” tambahnya.
Menurutnya, sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami peran dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga peduli dan berani melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme warga yang hadir dalam menyimak pemaparan materi terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Paser.