Divisi.id – Persoalan pencabutan patok di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Desa Batuah Kutai Kartanegara (Kukar) berbuntut panjang.
Pencabutan patok tersebut kini masih dalam tahap penelaahan oleh Bareskrim Polda Kaltim. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Ia berharap dengan adanya campur tangan pihak berwenang dapat memberikan jalan keluar atas peristiwa tersebut. Demmu mengatakan hingga saat ini, dirinya tidak mengetahui siapa yang mencabut patok itu.
“Kita masih tidak mengetahui siapa yang mencabut,” ucap Demmu belum lama ini.
Akan tetapi, jelasnya, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Kaltimtara, ada upaya administrasi dari pihak perusahaan yang merasa keberatan karena patok yang telah ditinggikan.
“Jadi perusahaan pernah bersurat kepada BPKH atas peninggian patok saat itu, karena ini menyangkut keselamatan sebagai dasar surat dari perusahaan yang beraktivitas di wilayah itu juga,” jelasnya.
Namun Demmu menyayangkan pencabutan patok tersebut dapat berpotensi pada temuan pelanggaran hukum, sebab dalam kegiatan pemasangannya seluruh lembaga terkait mendirikan sebuah tim kerja yang kemudian tentunya anggaran berasal dari pemerintah, sehingga siapapun yang melakukan pencabutan juga perlu melalui prosedur yang serupa seperti pada saat pemasangannya.
“Dari versinya BPKH ini dicabut sementara, tetapi kalau saya melihat, pemasangan ini kan menggunakan tim, nah harusnya kalau ada pencabutan juga menggunakan tim,” jelasnya.
Meski demikian ia juga tak dapat berbuat banyak karena persoalan ini juga tengah ditangani oleh Bareskrim Polda kaltim, namun ia berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.
Sebelumnya, DPRD Kaltim kerap kali berupaya untuk menengahi persoalan antara Koperasi Unit Daerah (KUD) Tani Maju dan PT Karya Putra Borneo (KPB) yang memanfaatkan lahan tersebut sebagai jalur hauling, sampai pada akhirnya dilakukan pemasangan patok oleh BPKH Wilayah VI Kaltimtara bersama Dinas Kehutanan Kaltim.
Namun tak lama berselang, patok yang telah ditinggikan itu seketika dicabut yang tak diketahui perbuatan itu siapa yang melakukannya.