160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Penguatan Panitia PPMHA untuk Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Kegiatan Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di seluruh Kabupaten di Kalimantan Timur telah menjadi bagian integral dari strategi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam upaya percepatan pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan untuk merepleksi tugas dan fungsi Panitia PPMHA serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan validasai keberadaan Masyarakat Hukum Adat,” beber Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi, Minggu (22/10/2023).

Kegiatan ini merupakan bagian integral dari implementasi Program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF), terutama dalam Komponen 1 Tata Kelola Hutan dan Lahan yang bertujuan untuk menyebarkan informasi tentang tata cara identifikasi, verifikasi, dan validasi dokumen MHA, serta meningkatkan pemahaman para peserta dalam memfasilitasi proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Melalui Penguatan Panitia PPMHA, diharapkan bisa mencapai capaian Fasilitasi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur, serta melanjutkan implementasi Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund.

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu komunitas adat dalam menyusun dokumen pengajuan secara efektif dan membantu panitia PPMHA dalam memberikan rekomendasi kepada bupati untuk memberikan pengakuan dan perlindungan MHA.

Dalam konteks pelaksanaan fasilitasi percepatan Pengakuan dan Perlindungan serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur, baru lima Komunitas Masyarakat Hukum Adat yang telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten. Melalui penguatan ini, diharapkan akan ada peningkatan perhatian khusus untuk percepatan pengakuan bagi komunitas MHA yang belum mendapatkan pengakuan.

Selama pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, komunitas adat juga disarankan untuk melanjutkan dengan kegiatan advokasi. Hal ini melibatkan pendampingan langsung kepada sepuluh komunitas adat dari tujuh lokasi desa/kampung. Dokumen yang dihasilkan dari kegiatan advokasi ini kemudian akan diserahkan ke panitia masing-masing kabupaten.

Sebagai informasi, Kegiatan Penguatan Panitia PPMHA ini dilaksanakan dari tanggal 22 hingga 24 Oktober 2023 di Hotel Grand Senyiur, Kota Balikpapan, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten, DPMD Kabupaten, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Bagian Hukum Setda Kabupaten, perwakilan camat, dan total peserta mencapai 50 orang. Hadir juga narasumber dari berbagai pihak untuk memberikan pandangan dan bimbingan dalam kegiatan ini.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT