Divisi.id – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023). Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, kenaikan upah terbesar terjadi di Samarinda.
Penetapan UMK 2024 diumumkan oleh Akmal Malik di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawandi.
Pj Gubernur Kaltim , Akmal menyatakan bahwa penetapan UMK 2024 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Formula untuk menentukan UMK 2024 mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.
“UMK 2024 berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pekerja dengan kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih tinggi dari upah minimum,” ungkap Akmal.
Kenaikan UMK di Samarinda menjadi yang tertinggi di Kaltim, yakni sebesar Rp 3.497.124 atau meningkat 5,04 persen dari tahun 2023. Disusul oleh UMK Balikpapan sebesar Rp 3.360.858, UMK Bontang sebesar Rp 3.275.595, dan UMK Kutai Kartanegara sebesar Rp 3.256.506.