Divisi.id – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menerangkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi membahas penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Salehuddin menyampaikan bahwa pihak dinas telah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Kaltim untuk tahun ajaran 2024-2025.
Berdasarkan hasil rapat, ia mengungkap bahwa telah disepakati untuk meningkatkan presentasi penerimaan jalur afirmasi dari sebelumnya 15 persen menjadi 25 persen untuk tahun 2024.
“Untuk jalur zonasi yang umum, sebesar 50 persen akan terbagi menjadi dua, yakni zonasi prioritas dan zonasi umum. Jalur prestasi akademik diberikan alokasi sebesar 20 persen, jalur perpindahan tugas dan anak kandung guru sebesar 5 persen,” ungkap Salehuddin.
Ia menjelaskan alasan utamanya adalah untuk membantu keluarga tidak mampu agar tidak perlu memasukkan anak-anak mereka ke sekolah swasta yang membutuhkan biaya lebih besar.
“Alokasi jalur afirmasi yang ditingkatkan akan diperuntukkan bagi keluarga yang tidak mampu, penyandang disabilitas, dan anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa untuk menggunakan jalur afirmasi, calon peserta harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk membuktikan kondisi ekonomi melalui surat keterangan tidak mampu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Dinas pendidikan dan kebudayaan, diharapkan akan memberikan dukungan dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat, termasuk komite sekolah, para guru, keluarga, dan masyarakat umum,” tuturnya.(*)