160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Rapur Ke-19, DPRD Kaltim Setujui Ranperda RPJPD 2025-2045

Foto : Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke-19 dengan berbagai agenda penting, Kamis (18/07/2024).

Agenda tersebut mencakup pengesahan revisi agenda kegiatan masa sidang II tahun 2024, dan penyampaian laporan akhir hasil kerja tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD terkait APBD Perubahan tahun 2024.

Selain itu, rapat juga membahas penetapan kamus usulan aspirasi perubahan RKPD Belanja Langsung Provinsi Kaltim tahun 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kaltim baik secara daring maupun luring.

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, yang mewakili Pj Gubernur, juga turut hadir dalam rapat yang digelar di ruang rapat Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jl. Teuku Umar Karang Paci Samarinda.

“RPJPD 2025-2045 ini menjadi acuan penting untuk visi dan misi Gubernur ke depan. Meskipun saat ini kita masih dipimpin oleh Pj Gubernur, dokumen ini akan menjadi panduan bagi Gubernur berikutnya,” jelas Hasanuddin, saat diwawancarai usai rapat.

Hasanuddin juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan APBD kedepannya.

“Harapan saya, ke depan APBD kita lebih transparan dan akuntabel dalam pelaksanaannya. Ini penting untuk memastikan bahwa dana yang digunakan benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.

Kemudian, Ia menjelaskan terkait pengesahan penetapan kamus usulan aspirasi perubahan RKPD Belanja Langsung Provinsi kaltim tahun 2024.

“Tujuan penetapan kamus ini adalah untuk memastikan dana yang digunakan jelas arahnya. Dengan demikian, tidak ada lagi judul-judul kegiatan yang tiba-tiba muncul tanpa perencanaan yang jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, menanggapi pertanyaan terkait relevansi kebijakan di masa mendatang, Hasanuddin menegaskan bahwa DPRD akan selalu mengikuti regulasi yang ada dan siap menyesuaikan jika ada perubahan aturan.

“Kita mengikuti Permendagri dan jika ada perubahan aturan, kita akan menyesuaikannya. Intinya adalah kita tetap berpedoman pada regulasi yang ada untuk memastikan pelaksanaan kebijakan yang relevan dan efektif,” tutupnya.(*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT