Divisi.id– Kesadaran masyarakat terhadap hukum sangat perlu dalam kehidupan sehari-hari, agar masyarakat bisa mengetahui konsep dan konsekuensi hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rima Hartati, SE kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-4 tahun 2024 tentang perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum (Bankum). Acara sosialisasi tersebut berlangsung di RT.008 Dusun Ukung, Desa Jembayan, Kecamatam Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu, 21 April 2024 pukul 15.30 Wita sampai dengan selesai.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Rima didampingi oleh dua narasumber yakni KHAIRIZAL GHAZALI dan AWANG M. FACHRORI. W. serta di pandu oleh Saiful Anwar dan di ikuti oleh warga setempat hingga berjalan dengan lancar.
Saat menyampaikan sambutan singkatnya, Rima mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasikan perda hasil rancangan antara eksekutif dan legislatif. Dimana, Perda hasil rancangan yang dilakukan oleh dua belah pihak sangat membantu bagi masyarakat kaltim khususnya yang berekonomi kurang mampu.
“tentunya, tugas kami sebagai anggota DPRD yaitu menyampaikan hasil rancangan pemerintah daerah. Yang artinya, produk-produk yang dihasilkan oleh pemerintah tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya seperti perda bantuan hukum yang di sosialisasikan ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat kaltim terlebih bagi ekonomi kurang mampu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dirinya juga mengajak masyarakat agar melek terhadap hukum. Sebab, dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dengan hukum.
“Contohnya saat kita pegang HP saja itu sudah masuk ke ranah hukum, bawa motor juga kalau plat mati dan nggak pakai helm, dan kehidupan sehari-hari lainnya itu tidak terlepas daripada hukum yang berlaku di negeri ini,” jelas Rima.
“Jadi, kita harus hati-hati dalam bertindak maupun berucap,” tambahnya.
Selain itu, Rima menegaskan bahwa perda bantuan Hukum ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu. Sehingga masyarakat bisa menerima fasilitas yang diberikan oleh pemerintah tersebut.
“perda ini khusus untuk masyarakat yang ekonominya rendah atau tidak mampu. Maka, dengan adanya fasilitas ini, kita bisa memanfaatkannya dengan baik,” imbuhnya.
“Untuk itu, saya harap melalui program ini masyarakat harus harus sadar akanhukum yang berlaku di negara ini. Karena kita hidup di negara hukum,” pungkasnya.