Divisi.id– Tingkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat kaltim khususnya di kabupaten Kukar, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rima Hartati, SE kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-3 tahun 2024 tentang perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di BPU Sungai Pimping RT.17 Dusun Batu Hitam Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu, 9 Maret 2024 Pukul 09.30 Wita sampai Selesai.
Guna mensukseskan acara tersebut, Rima menghadirkan dua Narasumber yakni ASMAUL FIFINDARI, S.H dan AWANG M. FACHRORI. W. Kegiatan itu pun di pandu oleh RILI serta di ikuti oleh warga setempat hingga berjalan dengan lancar.
Dalam menyampaikan sambutannya, Rima mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasikan perda hasil rancangan antara eksekutif dan legislatif.
“tugas saya sebagai anggota DPRD yaitu menyampaikan hasil rancangan pemerintah daerah. Yang artinya, produk-produk yang dihasilkan oleh pemerintah tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya seperti perda yang di sosialisasi kan ini,” imbuhnya.
Selain itu, Dirinya juga mengajak masyarakat agar melek terhadap hukum. Sebab, dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dengan hukum.
“Misalnya, pegang HP saja itu sudah masuk ke ranah hukum, bawa motor juga kalau plat mati dan nggak pakai helm, dan kehidupan sehari-hari lainnya,” ucapnya.
Pun, Rima menegaskan bahwa perda bantuan Hukum ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu. Sehingga masyarakat bisa menerima fasilitas yang diberikan oleh pemerintah tersebut.
“perda ini khusus untuk masyarakat yang ekonominya rendah atau tidak mampu. Maka, dengan adanya fasilitas ini, kita bisa memanfaatkannya dengan baik,” tuturnya.
“Untuk itu, saya harap melalui program ini masyarakat harus harus sadar akanhukum yang berlaku di negara ini. Karena kita hidup di negara hukum,” pungkasnya.
Sementara salah satu narasumber kegiatan, FIFINDARI mengatakan bahwa penerima bantuan hukum tersebut harus sesuai kategori dan melalui tahap proses supaya bisa layak sebagai penerima bantuan hukum tersebut.
“Penerimaannya harus melalui proses, dari tingkat RT baru ke tingkat Kelurahan. Hasil dari Kelurahan itu lah yang akan menerima bantuan ini,” ucapnya.
“Tentunya, perda ini diperuntukkan untuk warga yang kurang mampu,” pungkasnya.