Divisi.id– Pentingnya merawat kebudayaan di tengah masyarakat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Safuad, SE kembali laksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-4 tahun 2024 tentang Perda Provinsi Kaltim Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan yang berlangsung di Kelurahan Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Minggu, 21 April 2024 Pukul 14.00 Wita sampai selesai.
Dalam acara ini, Safuad didampingi oleh dua narasumber yang berprofesi sebagai dosen dari Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Kutai Timur yakni La Sarido, SP.,MP., dan Rudi, SP.,MP. Kegiatan itupun di pimpin oleh Pratono hingga acara berjalan dengan lancar serta di ikuti oleh warga setempat.
Saat memberikan sambutannya, Safuad mengatakan bahwa budaya sudah ada sejak manusia dilahirkan di dunia sehingga itu sangat penting dan perlu dilestarikan secara bersama.
“Budaya merupakan simbolis untuk kita, jadi perlu kita rawat dengan seksama supaya tidak hilang dengan pengaruh budaya dari luar,” ucapnya.
Selain itu, Dirinya juga berharap agar budaya-budaya yang ada di Indonesia khususnya di kaltim tetap menjaga silaturahmi sesama warga negara Indonesia agar tidak terjadi konflik antar daerah.
“Saya harap, dengan banyaknya budaya yang ada, kita tetap menjaga keharmonisan sebagai warga negara Indonesia, tingkatkan nilai toleransi antar sesama guna menunjang Indonesia yang damai dan tentram,” harapnya.
Pun, Ia menjelaskan bahwa pelestarian budaya juga sangat membantu dalam pendapatan daerah. Sehingga hal itu bisa menunjang program pemerintah melalui dinas pariwisata.
“Contohnya di samarinda, Budaya suku dayak dipampang sangat terkenal dan sekarang termasuk wisata. Dengan seperti itu mampu menarik wisatawan luar datang untuk mengunjunginya,” bebernya.
“Untuk itu, kita juga bisa untuk melestarikan budaya-budaya yang ada supaya jadi tempat wisata dan rekreasi masyarakat secara luas baik di kalitim maupun di luar Kaltim,” pungkasnya.