Divisi.id – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, mengungkapkan harapannya agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status dua Perusahaan Daerah (Perusda) dapat segera diselesaikan.
Dalam pernyataannya, Salehuddin mengidentifikasi dua Perusda yang akan mengalami perubahan status, yaitu PT Melati Bhakti Satya (MBS) dan PT Pertambangan Kaltim Sejahtera. Keduanya awalnya berbentuk perseroan terbatas (PT) dan diharapkan akan berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
“Selain Pendapatan Asli Daerah (PAD) fungsi dan tugas perusahaan, nantinya diharapkan mengalami perubahan dari sebelumnya,” harap Salehuddin.
Selain itu, perubahan status ini juga akan mempengaruhi fungsi dan tugas perusahaan-perusahaan tersebut.
“Perubahan status ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Pemprov Kaltim telah melaksanakannya sejak undang-undang tersebut disahkan. Proses pembahasannya memang memakan waktu yang cukup lama,” jelasnya.
Ia menyorot urgensi penyelesaian pembahasan Raperda ini, agar tidak berdampak negatif pada faktor-faktor lain di masa yang akan datang, terutama ketika tahun 2023 semakin mendekat.
Dalam konteks ini, DPRD Kaltim berusaha untuk mempercepat proses pembahasan Raperda agar dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan kontribusi Perusda terhadap pembangunan daerah dan PAD Pemprov Kaltim.