Divisi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merespon kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencabut persyaratan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa perguruan tinggi. Mereka mengusulkan adanya publikasi ilmiah sebagai alternatif yang lebih sesuai.
“Kebijakan untuk membebaskan mahasiswa dari kewajiban membuat skripsi, tesis, atau disertasi adalah langkah yang saya dukung. Namun, beberapa tahapan dalam semester harus mencakup publikasi ilmiah sebagai gantinya, tanpa harus membuat skripsi,” ungkap Salehuddin.
Perubahan dari skripsi menjadi tugas akhir, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, diumumkan oleh Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim.
Salehuddin mengusulkan agar mahasiswa diberikan tugas untuk menulis jurnal ilmiah pada semester sebelum mereka lulus, dengan tujuan mengurangi beban di semester akhir. Ia juga menyarankan bahwa pihak kampus sebaiknya memberikan poin kredit kepada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah dalam jurnal yang telah terakreditasi.
“Proses ini juga harus memiliki waktu yang cukup panjang, dimulai dari awal penelitian hingga apa yang ingin diteliti, agar itu menjadi fokus yang menarik bagi mahasiswa,” tambah Salehuddin.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga berharap bahwa penghapusan skripsi tidak akan mengurangi mutu pendidikan dan kualitas lulusan perguruan tinggi di Indonesia, karena sangat penting untuk menjaga standar pendidikan yang tinggi.