Divisi.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal pada Selasa (06/02/2024) setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jalan KH Samanhudi sering digunakan sebagai lokasi transaksi sabu-sabu.
“Sekitar pukul 11.00 Wita, dicurigai satu orang laki-laki yang sedang mengendarai kendaraan roda dua, yang mengaku bernama A (43). Usai dilakukan pemberhentian, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam dashboard motor. Di dalamnya ada satu kotak rokok yang berisikan 1 poket sabu-sabu seberat 2,04 Gram Brutto,” jelas Ary Fadli.
Kemudian, saat dilakukan pengeledahan lebih lanjut, ditemukan satu lembar plastik klip di kantong celana pelaku yang berisikan 4 poket sabu-sabu dengan berat 1,64 gram bruto.
“Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri,” ungkapnya.
Akibatnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut.