160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Serikat Pekerja Kalimantan Timur Unjuk Rasa Tentang Upah Minimum Provinsi

Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Serikat Pekerja  Kalimantan Timur melakukan unjuk rasa terkait penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Mereka menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen dan mengungkapkan ketidaksetujuan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, bertemu dengan perwakilan dari serikat pekerja dalam upaya menemukan titik tengah terkait tuntutan tersebut. Dia menjelaskan bahwa penetapan UMP adalah kewenangan Pemerintah Pusat, namun, pihaknya akan berkomunikasi dengan Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kembali keputusan tersebut.

“Hasilnya akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur. Penetapan upah tersebut akan diumumkan oleh Pj Gubernur Kaltim pada waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Perwakilan serikat pekerja, seperti Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaiman Hattase menegaskan aspirasi pekerja untuk kenaikan UMP yang mencerminkan kondisi ekonomi riil. Mereka menuntut revisi Peraturan Pemerintah No. 51/2023 agar upah yang ditetapkan dapat lebih memenuhi kebutuhan pekerja.

“Kami menuntut revisi PP 51/2023 agar upah yang ditetapkan dapat mencerminkan kondisi ekonomi riil pekerja. Kenaikan Alpha menjadi 15 persen adalah satu dari beberapa poin tuntutan kami,” beber Sulaiman.

Di sisi lain, beberapa perwakilan seperti Muhammad Faisal dari Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP) Provinsi Kaltim, juga menegaskan harapannya agar UMP 2024 sesuai dengan harapan pekerja, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Rozani menegaskan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat untuk membahas ulang tuntutan tersebut dan akan mengupayakan penyampaian aspirasi para pekerja kepada Pemerintah Pusat melalui Pj Gubernur Kalimantan Timur. Diharapkan, keputusan revisi UMP akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja di Kalimantan Timur.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT