Divisi.id – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, mengomentari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para buruh PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global TBK, terkait pembayaran gaji yang tertunggak sejak bulan Desember oleh perusahaan tersebut.
“Kami tentu berharap kepada pemerintah untuk memfasilitasi masalah ini. Karena jika terjadi perselisihan antara buruh dan perusahaan, seharusnya pemerintah, khususnya Disnaker, berperan sebagai fasilitator, sehingga masalah ini tidak perlu sampai ke ranah hukum perburuhan. Sebab, jika sampai masuk ke wilayah pengadilan, karyawan selalu kalah,” ungkap Rusman, usai Rapat Dengar Pendapat di gedung E lt 1 kompleks DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (19/03/2024).
Rusman menekankan pentingnya perusahaan untuk memenuhi hak-hak buruh yang belum terpenuhi dengan konsekuen. Menurutnya, jika ada kewajiban yang belum dipenuhi, perusahaan tidak boleh hanya memilih yang menguntungkan diri mereka sendiri.
“Jika masalah ini sudah masuk ke wilayah hukum, maka prosesnya harus diikuti. Namun, sejauh ini, kita harapkan agar pihak perusahaan melihat aspek kemanusiaan dalam menangani masalah ini, daripada hanya melihat hubungan antara buruh dan perusahaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rusman menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihak buruh belum mengajukan surat resmi ke DPRD Kaltim terkait masalah ini. Namun, ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim siap memfasilitasi jika dibutuhkan.
“Jika para karyawan membutuhkan bantuan kami untuk difasilitasi, kami siap membantu. Tapi kami pun tidak punya wewenang kami hanya sebatas memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak buruh. Karena kalo sudah masuk wilayah perselisihan perburuhan mau tidak mau kita harus ikuti prosesnya karena perusahaan selalu berdalih begitu,” paparnya.(*)