Divisi.id – Sebagai upaya mendukung pemberdayaan pemuda di Kalimantan Timur, DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Mahakam Ulu, Kutai Barat, Rabu (13/11/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan tersebut, yang diharapkan dapat mendorong peran aktif pemuda dalam pembangunan daerah.
Anggota DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya peran pemuda dalam menciptakan perubahan positif di tengah tantangan zaman.
“Melalui perda ini, kami ingin memberikan ruang bagi pemuda untuk lebih terlibat dalam pengambilan keputusan dan kegiatan sosial di daerahnya,” ujar Ekti dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Ekti Imanuel mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam melibatkan pemuda dalam proses pembangunan.
“Pemberdayaan pemuda adalah kunci untuk menciptakan masa depan yang lebih baik. Kami berharap para pemuda di Mahulu dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk berkontribusi secara positif,” lanjutnya.
Selain itu, Ekti menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, organisasi pemuda, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan potensi generasi muda.
“Kolaborasi ini sangat penting agar apa yang diamanatkan dalam perda dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, sosialisasi ini juga menghadirkan Damianus Dedi sebagai narasumber yang memberikan wawasan mengenai implementasi Perda Kepemudaan.
Damianus dalam paparannya menjelaskan, bahwa peraturan ini bukan hanya bertujuan untuk membentuk karakter pemuda, tetapi juga untuk mendorong mereka mengembangkan potensi diri dalam bidang kewirausahaan dan teknologi.
“Perda ini hadir sebagai landasan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di kalangan pemuda, agar mereka lebih siap menghadapi tantangan global,” terang Damianus Dedi.