
Divisi.id – Pemerintah telah secara resmi mengenalkan aplikasi Srikandi, sebuah sistem informasi kearsipan yang dinamis dan terintegrasi, sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses administrasi persuratan melalui penggunaan arsip digital.
Versi 3 dari aplikasi Srikandi ditujukan untuk mempermudah alur korespondensi dari manajemen tingkat atas hingga tingkat manajemen yang lebih rendah.
“Target kita paham, target kita mengerti target dan mahir menggunakan, sehingga kita pulang sudah bisa mengaplikasikan di kantor masing-masing,”ungkap Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi saat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis Aplikasi SRIKANDI Versi 3, di ruang Princess Aji Bidara Ballroom, Hotel Grand Verona, Rabu (17/04/2024).
Penerapan aplikasi tersebut di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltim diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan percepatan pembangunan di berbagai bidang, serta mempersiapkan Kaltim sebagai Ibu Kota Negara.
Srikandi juga diharapkan dapat memperbaiki kesadaran dan keteraturan arsip di tempat kerja dengan menyederhanakan penyimpanan arsip dalam format digital, sehingga mengurangi kebutuhan akan gedung penyimpanan arsip tradisional.
Aplikasi Srikandi memiliki empat pilar kearsipan terintegrasi sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 9 Tahun 2024 tentang pengelolaan arsip dinamis dan sistem klasifikasi keamanan arsip dinamis.
Lembaga kearsipan akan memberikan dukungan dalam memandu penerapan aplikasi Srikandi di semua perangkat daerah untuk mendukung pemerintahan berbasis elektronik.
Pemerintah juga mengajak seluruh pengelola organisasi persuratan untuk segera menerapkan aplikasi ini, dengan harapan agar penerapan serentak di seluruh Perangkat Daerah dapat dimulai sejak awal tahun 2024.
Dengan demikian, pengetahuan yang diperoleh dari acara bimbingan teknis tersebut diharapkan dapat disebarluaskan kepada rekan kerja di setiap Perangkat Daerah terkait, sehingga dapat diimplementasikan dengan efektif sesuai dengan harapan bersama.