Divisi.id- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sukses menyelenggarakan Pelatihan Orientasi Tugas Pengawas Pemerintahan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama dan Ahli Muda. Pelatihan ini berlangsung di Hotel Arcadia Mangga Besar, Jakarta, pada Senin (27/11/2023) dengan tujuan utama membangun integritas, moral, kejujuran, motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian, serta pemahaman dasar Jabatan Fungsional PPUPD Ahli Muda dan Ahli Pertama.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2020, memiliki tugas pokok melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan daerah. Hal ini mencakup rumusan rincian kegiatan pengawas pemerintahan terkait kebijakan dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
“Jabatan fungsional pengawas pemerintahan mengharuskan pemegangnya memiliki kompetensi yang mumpuni, karena selain menunjukkan wewenang dan hak, mereka juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja Inspektorat Provinsi atau Inspektorat Kabupaten/Kota masing-masing. Oleh karena itu, BPSDM Kemendagri telah menjalankan program pengembangan kompetensi bagi PPUPD pada tahun 2023,” ucapnya.
Sugeng kemudian menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 pada tanggal 6 Januari 2023 dan diundangkan pada tanggal 23 Januari 2023, telah terjadi perubahan dalam aturan mengenai Jabatan Fungsional.
Sugeng mengakhiri pembukaan pelatihan ini dengan harapannya bahwa setiap peserta akan mengikuti pelatihan ini dengan baik sehingga output dari pelatihan ini dapat tercapai.
“Saya berharap agar seluruh peserta dapat mengenali isu strategis terkait kebijakan dan program pengawasan, metode penanganan yang lebih efektif dan efisien, serta semakin memahami, mendalami, dan memperoleh ilmu yang bermanfaat dalam menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional pengawas pemerintahan yang memiliki peran sangat penting dalam meningkatkan kinerja dan karir para peserta di daerah,” tutupnya.
Wartawan: Sukirman
Editor: Rian Romidon