Divisi.id – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan, KPK melalui surat keputusan nomor 1204 tahun 2024, yang diterbitkan 24 September 2024, mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang warga negara Indonesia inisial AFI, DDWT, dan ROC.
Larangan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kaltim.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resminya, Kamis (26/9/2024) malam.
Tessa mengungkapkan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidikan atas perkara tersebut telah dimulai pada 19 September 2024.
Dalam penyidikan awal, KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Gubernur Kaltim, meskipun detail jabatan para tersangka lainnya belum dapat disampaikan secara lengkap.
“Proses penyidikan sedang berjalan, untuk detailnya belum bisa disampaikan saat ini dan akan disampaikan apabila saat kegiatan penyidikan sudah menjelang selesai,” tambahnya.
Menurut informasi, Senin (23/9/2024) malam, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait dugaan korupsi dalam pengurusan IUP di Kaltim.