Divisi.id – Proses pembebasan lahan untuk Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), terus berjalan.
Sebelumnya, sebanyak 80 warga belum dibebaskan lahannya, kini hanya tersisa 22 warga yang masih menunggu proses pembebasan lahan.
Penjabat Bupati PPU, Makmur Marbun, mengungkapkan bahwa meskipun sebagian besar lahan telah dibebaskan, beberapa kelompok masih meminta ganti rugi berupa lahan yang diambil.
“Kendala masih ada beberapa kelompok yang meminta ganti kerugian. Mereka meminta ganti rugi berupa lahan,” ucap Makmur.
Khususnya, lahan yang diperdebatkan terletak di area yang sangat vital untuk pembangunan landasan Bandara VVIP.
Makmur menyatakan akan melakukan pendekatan persuasif dalam menangani masalah tersebut, meskipun beberapa warga memilih untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan klaim mereka.
“Kami bertemu pada tanggal 3 Februari 2024 dengan mereka di lokasi Bandara VVIP IKN. Mereka membawa pengacara. Ya sudah kalau demikian, selesaikan di pengadilan, sebagai bentuk proses hukum yang diakui negara,” terangnya.
Makmur menyampaikan sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara damai sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Namun demikian, jika jalur hukum ditempuh, mereka siap untuk menghadapinya dengan profesionalitas dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, peran pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur, seperti Bandara VVIP IKN, sangatlah penting. Namun, Makmur menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan masyarakat juga merupakan prioritas utama.
“Namun saya juga tidak mau mengorbankan masyarakat. Saya bersama tim mencari yang paling terbaik untuk bapak dan ibu, untuk kepentingan kita bersama juga,” tuturnya.(*)