
Divisi.id – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan work from home (WFH) kepada sebagian aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 16 April hingga 17 April 2024.
Kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan arus balik Lebaran 2024.
“Penggabungan WFH dan work from office (WFO) ini akan diterapkan secara ketat, namun kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik tetap dijaga,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Beberapa instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik akan tetap melaksanakan WFO 100 persen, seperti sektor kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan lainnya.
“instansi yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan akan memberlakukan WFH maksimum 50 persen dari total jumlah pegawai, dengan teknis pelaksanaan yang diatur oleh masing-masing instansi,” ucap Anas.
Anas menjelaskan bahwa instansi yang memperbolehkan WFH tidak harus menugaskan 50 persen pegawai untuk bekerja dari rumah, tetapi jumlah pegawai yang diminta WFH bisa kurang dari 50 persen, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi.(*)