160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Usai RDP dengan DPRD Kaltim, Pihak Pertamina Setuju Ganti Rugi

Komisi II DPRD Kaltim saat laksanakan Rapat Dengar RDP
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Beberapa waktu lalu, banyak keluhan warga Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya Kota Samarinda, Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara terkait kerusakan kendaraan yang diduga akibat kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bermasalah.

Menindaklanjuti lanjuti permasalahan yang dialami oleh warga Kaltim tersebut, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa instansi terkait di gedung E DPRD Kaltim pada Rabu, 9 April 2025 dimulai Pukul 14.00 Wita sampai dengan selesai.

RDP tersebut berlangsung cukup alot dan akhirnya menemukan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pasalnya, Pertamina Patra Niaga akhirnya menyatakan kesediaan untuk menyediakan layanan perbaikan motor gratis di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.

Kesepakatan itu dibuat di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kaltim dengan Pertamina dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait masalah bahan bakar minyak (BBM) yang diduga menjadi penyebab kendaraan mogok atau brebet.

Untuk diketahui bahwa Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle dan diikuti oleh Anggota Komisi II, Dinas ESDM Kaltim, Dalam rapat tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapannya membuka layanan bengkel gratis di 10 kabupaten/kota di Kaltim untuk membantu masyarakat yang kendaraannya terdampak.

Langkah ini merupakan hasil tindak lanjut dari desakan DPRD Kaltim yang sebelumnya juga telah meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda
Kaltim, untuk menindak tegas oknum-oknum yang bermain di balik peredaran BBM oplosan.

“Jangan sampai warga kita jadi korban dan pelakunya bebas berkeliaran. Penegakan hukum harus jalan,” tegas Sabaruddin saat RDP berlangsung.

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa respons cepat Pertamina merupakan sinyal positif, namun tetap perlu dikawal. Sabaruddin menyebut kesepakatan ini harus dijaga bersama, termasuk oleh Pemprov Kaltim dan aparat kepolisian.

“Pertamina menunjukkan itikad baik untuk memberi solusi. Tapi jangan berhenti sampai di sini. Kita harus jaga kesepakatan ini untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen,” lanjutnya.

Sementara itu, Manager Retail Sales Region Kalimantan Pertamina Patra Niaga, Addieb Arselen, menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan bengkel-bengkel resmi berdasarkan merek kendaraan masyarakat di tiap daerah. Mekanisme teknisnya sedang dirancang dan akan segera diumumkan kepada publik.

“Ini bentuk tanggung jawab kami. Bengkel resmi ini akan jadi titik pemeriksaan kendaraan secara cuma-cuma bagi warga terdampak BBM bermasalah,” ujar Addieb.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh seluruh pihak yang hadir. Hal ini juga menjadi dasar legal bagi para pihak untuk menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran atau pengingkaran kesepakatan.

Pelayanan bengkel oleh Pertamina kepada masyarakat yang terdampak terhitung mulai Rabu, 9 April 2025.

Adapun pihak DPRD Kaltim yang bersepakat diantaranya Ketua Komisi II yakni H Sabaruddin Panrecelle, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Immanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta anggota Komisi II DPRD Kaltim.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT