Divisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-5 tentang masyarakat hukum adat, di kampung Tering Lama, Kecamatan Tering, Kutai Barat, Sabtu (11/05/2024), pukul 14.00 Wita.
Veridiana yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltim menjelaskan pentingnya pemahaman akan peraturan tersebut di wilayah-wilayah yang memiliki kelompok masyarakat adat.
“Kita yang notabenenya masyarakat adat jangan sampai seperti menumpang di negeri sendiri,” ungkap Veridiana.
Ia menekankan pentingnya hak-hak atas tanah dan lahan yang dimiliki oleh masyarakat adat secara turun-temurun.
“Penting bagi masyarakat adat untuk memahami bahwa mereka memiliki hak-hak yang dijamin oleh peraturan daerah terkait tanah dan lahan milik masyarakat adat,” jelasnya.
Acara tersebut juga menghadirkan narasumber Onia Karolina Hiping dan Agustinus Tului, yang memberikan wawasan mendalam mengenai implikasi dan perlindungan hukum terkait dengan keberadaan masyarakat hukum adat.
Lebih lanjut, Veridiana berharap dengan adanya acara Sosperda tersebut, pemahaman dan kesadaran akan hak-hak masyarakat adat semakin meningkat.
“Semoga pemahaman dan kesadaran akan hak-hak masyarakat adat semakin meningkat serta terciptanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga keberlanjutan dan keharmonisan lingkungan hidup serta kehidupan sosial budaya di wilayah Kaltim,” tuturnya.