160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo Laksanakan Sosperda Ke-3 Tahun 2024

Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo saat gelar sosperda di RT 25 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id– Wakil Ketua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, SE.,ME menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-3 tahun 2024 tentang Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kegiatan itu pun berlangsung di RT 25 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan pada Sabtu, 10 Maret 2024.

Dalam sambutannya, Sigit Wibowo mengatakan bahwa Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan pembangunan tiap daerah. Jadi penting bagi warga untuk membayar pajak supaya menunjang pembangunan daerah.

“Sosialisasi Perda pajak ini tujuannya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat bagaimana pentingnya membayar pajak bagi pembangunan daerah, baik skala nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota,” ucapnya kepada peserta yang hadir.

Lebih lanjut, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menuturkan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat nantinya akan dikelola oleh pemerintah, dan selanjutnya akan digunakan untuk belanja pembangunan.

“Pajak yang telah di bayar akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat, misalnya pembangunan infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya, seperti yang telah kita rasakan saat ini,” jelasnya.

Selain itu, Sigit menyebutkan bahwa pajak daerah saat ini sudah berkontribusi hampir 40 persen terhadap APBD Kaltim atau berkontribusi 78 persen dari penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.

“Artinya, pajak kita saat ini sudah besar dan Saya berharap dengan sosialisasi Perda pajak ini, warga bisa menaati bayar pajak sehingga penerimaan pajak daerah semakin meningkat dan semakin meningkat juga belanja pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.(*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT