Divisi.id – Dalam rangka memperkuat kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Acara yang diprakarsai oleh anggota DPRD Kaltim, Hj. Syahariah Mas’ud, SE, ini diselenggarakan di Desa Selengot, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Zakaria, SH, MH, seorang praktisi hukum, dan Soni Liston Hanafi, S.Pd, seorang pendidik.
Dalam sambutannya, Hj. Syahariah menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Penyalahgunaan narkotika bukan hanya merugikan individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan merusak generasi penerus bangsa. Kita semua harus berperan aktif, mulai dari lingkungan terkecil, untuk memastikan desa kita bebas dari pengaruh buruk ini,” ujarnya.
Kemudian, Zakaria menjelaskan aspek hukum terkait penyalahgunaan narkotika dengan menekankan bahwa peraturan daerah ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak tegas peredaran gelap narkotika.
“Perda ini hadir untuk memperkuat penegakan hukum. Namun, pencegahan harus dimulai dari masyarakat, dengan kesadaran bahwa narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda kita,” jelas Zakaria.
Sementara itu, Soni Liston Hanafi, S.Pd, menyoroti pentingnya peran pendidikan dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Pendidikan adalah tameng pertama. Guru dan orang tua harus berperan aktif memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya narkotika. Jangan sampai mereka menjadi korban dari kurangnya informasi,” ungkap Soni.
Lebih lanjut, sosialisasi peraturan daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Selengot untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkotika.