160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Didik Agung Keluhkan Lemahnya Peran Pengawasan DPRD di Daerah

Didik Agung Eko Wahono, Anggota Komisi I DPRD Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Minimnya kewenangan pengawasan yang dimiliki daerah menjadi keluhan serius dari anggota legislatif daerah. Dalam banyak kasus-kasus pertanahan, DPRD dan pemerintah provinsi hanya bisa menyaksikan berbagai pelanggaran di lapangan tanpa dapat mengambil tindakan tegas.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, dalam wawancara bersama awak media. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif daerah kini hanya berfungsi sebagai pengawas pasif, tanpa otoritas untuk menindak langsung.

“Kita hanya sebagai pengawasan kemudian melaporkan. Hanya di situ aja,” ujar Didik.

Menurutnya, peran pengawasan yang dijalankan DPRD dan pemerintah provinsi tidak diimbangi dengan kewenangan yang cukup. Hal ini menjadikan laporan-laporan dari masyarakat atau temuan langsung di lapangan seringkali mandek di tingkat birokrasi.

Ia mencontohkan bagaimana daerah tidak memiliki kuasa untuk menghentikan atau menindak perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran karena semua kewenangan ada di tangan pusat.

“Misalnya ada sebuah perusahaan dan sebagainya menutup, bukan kewenangan kita, tapi sudah kewenangan pusat,” jelasnya.

Didik mengungkapkan bahwa kondisi tersebut membuat banyak anggota DPRD merasa frustasi karena tidak mampu memberikan respons yang cepat atas berbagai pengaduan warga.

Ia menegaskan bahwa DPRD bukan tidak mau bekerja, melainkan memang dibatasi oleh sistem yang tidak memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelesaikan masalahnya sendiri.

“Ini bukan kelemahannya kita, tapi karena aturan undang-undang itu yang membatasi,” katanya menekankan.

DPRD Kaltim telah berulang kali menyampaikan permasalahan ini dalam berbagai forum dengan harapan agar ada evaluasi terhadap distribusi kewenangan antara pusat dan daerah.

Didik berharap ke depan fungsi pengawasan di daerah bisa diperkuat agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak nyata bagi penegakan hukum dan penyelesaian konflik di masyarakat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT