160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Sosbang di PPU, Andi Harahap Hadirkan Narasumber Dari Kesbangpol PPU

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), H. Andi Harahap, S.Sos melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang), di RT. 01 Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara. Kamis (9 November 2022).

Dalam kegiatan Sosbang tersebut, Andi Harahap menghadirkan narasumber yang menjabat sebagai Kepala Kesbangpol PPU, Agus Dachlan, S,Pd. Sedangkan Andi Arianto, S.Sos dipercaya untuk memandu acara hingga berjalan dengan lancar serta di ikuti oleh warga setempat.

Dalam sambutannya, Andi Harahap menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi anggota legislatif di Kaltim.

“Sesuai amanat Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditugasi untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Negara Kesatuan Republik indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya membeberkan bahwa materi tentang wawasan kebangsaan dan Implementasi Empat Konsensus Kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat akan disampaikan oleh narasumber yakni Agus Dachlan.

“Untuk lebih jelas tentang wawasan kebangsaan, mari kita dengarkan bersama apa yang disampaikan oleh narasumber kita pada hari ini,” ungkapnya di tengah peserta yang hadir.

Pun, Andi Harahap menegaskan, pada dasarnya, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap materi muatan wawasan kebangsaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah berasaskan wawasan kebangsaan.

“sasaran yang diharapkan dari kegiatan Sosbang ini yakni masyarakat mengenal dan mengetahui empat Konsensus Kebangsaan, pentingnya Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 sebagai konstitusi bernegara, NKRI sebagai bentuk Negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara serta membentuk karakter nasionalisme dan kebangsaan,” ujarnya.

“Pengetahuan dan pengamalan empat konsensus kebangsaan ini tidak hanya dilakukan dan dipahami oleh masyarakat, tetapi juga harus dipahami dan diresapi oleh pejabat publik yang mengelola pemerintahan, agar dalam setiap aktifitasnya memiliki kecintaan terhadap negara dan nusantara sehingga perbuatan negatif yang merugikan bangsa dan negara dapat diminimalisir,” tutupnya.

Wartawan: Sukirman
Editor: Intan Komalasari

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT