Divisi.id – Dinas Tenaga Kerga dan Transmigrasi Provinsi Kalimanta Timur (Disnakertrans Kaltim) terus berupaya menyelesaikan perselisihan antar bidang dengan melibatkan Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek serta Bidang Pengawasan. Aris Munandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, menggarisbawahi langkah strategis ini sebagai bagian dari pencegahan perselisihan di ranah industri.
Aris bertanggung jawab memastikan perusahaan-perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Melalui pendekatan pencegahan, mereka memeriksa setoran dan jumlah pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan persetujuan peraturan perusahaan terkait jaminan sosial tenaga kerja.
“Jika belum didaftarkan pihaknya akan memberikan peringatan paling tidak seminggu setelah peringatan keluar harus menyelesaikan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ungkapnya.
Bidang Hubungan Industrial tidak hanya mencegah, tetapi juga membina perusahaan setelah terjadi pelanggaran. Mereka tidak hanya bertugas sebelum pelanggaran terjadi, tetapi juga mendampingi dan membina perusahaan setelah pelanggaran untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan sosial bagi pekerja non-ASN. Dari data BPJSTK Maret 2023, cakupan kepesertaan Jamsostek mencapai 70,86% dari jumlah angkatan kerja sebanyak 1,35 juta orang.