160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi PT SCC, Kerugian Negara Ratusan Miliar

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC), bagian dari Telkom Group, dalam rentang tahun 2017-2022.

“Tersangkanya ada enam orang,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (01/02/2024).

Identitas para tersangka belum diungkap, namun KPK menyebut bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang terkait dengan kerugian keuangan negara.

“Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp200 miliar, kerugian uang negara,” ujarnya.

Kerugian negara tersebut berdasarkan hitungan dari Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diketahui juga dari sumber CNNIndonesia.com bahwa KPK telah menjerat Direktur Utama PT SCC, Judi Ahmadi sebagai tersangka.

Kemudian, lima tersangka lainnya yakni, Direktur Human Capital & Finance PT SCC Bakhtiar Rosyidi, Direktur PT Lumbung Reka Cipta Tejo Suryo Laksono, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti Roberto Pangasian Lumban Gaol, serta Afrian Jafar dan Imran Mumtaz selaku pihak swasta yang berperan sebagai makelar.

Lebih lanjut, pihak Telkom menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang dijalani oleh KPK.

“Kami pasti akan mendukung penuh langkah KPK untuk menuntaskan kasus tersebut,” ujar AVP External Communication Telkom, Sabri Rasyid.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT