Divisi.id – Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, menyatakan bahwa sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum (Sirekap) belum siap untuk digunakan dalam Pemilu 2024.
Ketidaksiapan tersebut mengakibatkan beberapa ketidaksesuaian, seperti perbedaan antara jumlah total suara partai dengan jumlah akumulasi suara yang diterima oleh calon anggota legislatif.
“Saya melihatnya demikian, ini sepertinya Sirekapnya tidak siap,” ujar wanita yang akrab disapa Ninis, Senin (19/02/2024).
Ninis menekankan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya segera memperbaiki Sirekap. Meskipun Sirekap belum menghasilkan data resmi, hal tersebut tetap menjadi perhatian karena Sirekap mempublikasikan gambaran hasil pemilu.
Selain itu, Sirekap juga digunakan oleh publik untuk memantau dan mengawasi proses penghitungan suara karena terdapat unggahan foto hasil Formulir Model C.
“Menurut saya yang diperlukan sebetulnya adalah KPU merespons cepat dan membenahi Sirekap. Bukan Sirekap yang ditutup,” ujarnya.
Ninis menambahkan bahwa pengakuan dan permintaan maaf oleh KPU terkait ketidaksesuaian data Sirekap tidaklah cukup. Ia menyerukan agar KPU segera memperbaiki Sirekap untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Harus segera diperbaiki, dan memberikan informasi yang jelas kepada publik sejelas-jelasnya bahwa Sirekap ini bukan hasil resmi, dan juga menjelaskan apa yang terjadi dengan Sirekap. Ini salah satu cara untuk mengembalikan kepercayaan publik,” tuturnya.
Sebelumnya, data pada Sirekap menunjukkan keanehan. Misalnya, total perolehan suara Partai Gerindra di Dapil Jakarta II dalam Sirekap tertulis mendapatkan 14.238 suara. Namun, terdapat salah satu calegnya yang bernama Agus Anwar Moka yang mendapatkan suara 43.755 suara. Artinya, suara Moka lebih tinggi dari total perolehan suara Partai Gerindra di Sirekap Pileg.
Padahal, apabila diakumulasikan suara dari tujuh caleg Gerindra yang maju di Dapil tersebut, seharusnya Gerindra mendapatkan total perolehan suara sebesar 67.189, bukan 14.238 suara seperti yang tercantum dalam Sirekap Pileg.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa KPU memastikan data hasil perolehan suara peserta pemilu yang terdapat dalam Sirekap harus akurat. Data tersebut juga harus sinkron dengan yang ditampilkan untuk publik melalui website resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id.
“Akurasi data perolehan suara peserta pemilu diindikasikan dengan adanya data yang sinkron antara data yang terdapat dalam foto Formulir Model C.Hasil (berformat plano) dengan hasil pembacaan atas foto tersebut yang ditampilkan dalam data numerik,” ujar Idham.(*)