Divisi.id – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Sekda Kukar), Sunggono, menjelaskan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerahnya merupakan yang paling rendah di Kalimantan Timur (Kaltim).
“TPP di Kukar memang yang terendah se-Kaltim, sebagai refleksi dari komitmen kami terhadap efisiensi anggaran di semua tingkatan dan jabatan,” ujar Sunggono.
Menurutnya, jumlah pegawai yang sangat besar, mencapai 12.003 ASN dan 4.239 non-ASN, menjadi salah satu alasan utama rendahnya TPP di Kukar.
“Dengan jumlah pegawai yang besar, pembagian TPP harus dilakukan secara adil dan merata,” tambahnya.
Dalam mengatasi situasi tersebut, Sunggono menegaskan bahwa penataan kembali pegawai menjadi langkah yang tak terhindarkan.
Bagi ASN yang memiliki kemampuan dan kesediaan untuk terus belajar, ia menyebut bahwa mereka memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi pegawai Ibu Kota Negara (IKN) yang akan dibuka pada Juni 2024.
“Kami telah mendapat informasi bahwa akan ada kuota khusus bagi pegawai Kaltim dalam seleksi IKN mendatang,” tuturnya.
Sementara untuk pegawai non-ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL), pemerintah kabupaten sedang mempertimbangkan penerapan sistem kerja paruh waktu sebagai langkah penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah.
“Kami sedang merumuskan skema baru, di mana pegawai non-ASN mungkin hanya perlu bekerja 5 jam per hari, berbeda dari sistem 8 jam yang berlaku saat ini,” ungkapnya.
Langkah penataan tersebut, lanjut Sunggono, merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk mematuhi Undang-Undang ASN dan arahan Kementerian Dalam Negeri, yang mengamanatkan agar belanja gaji dan pendapatan pegawai tidak melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami berkomitmen untuk selalu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, demi kelangsungan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.