160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Soal Tanah di IKN, Dirjen PHPT Tegaskan Tidak Ada Masalah Harga

Foto : Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menjelaskan perkembangan terbaru terkait proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Ibu Kota Negara (IKN).

Asnaedi menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk Bandara IKN sebagian besar berasal dari Bank Tanah. Namun, terdapat pula penguasaan masyarakat atas sebagian lahan yang memerlukan penanganan khusus melalui Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

“Penguasaan masyarakat itu dikerjakan dengan PDSK. Seharusnya, proses ini sudah selesai. Sementara yang lainnya terkait redistribusi tanah, akan direlokasi dan diberikan sertifikat redistribusi tanah,” jelas Asnaedi.

“Terkait 2.086 hektar tanah di IKN, karena ada penguasaan masyarakat, maka ditangani dengan PDSK juga. Namun, penyelesaiannya dilakukan bertahap, dimulai dari area yang akan segera dibangun,” tambahnya.

Proses penyelesaian penguasaan lahan oleh masyarakat tersebut belum seluruhnya rampung karena tergantung pada ketersediaan anggaran dari pemerintah.

“Sekitar 2.000 hektar yang belum dibangun masih menunggu anggaran dari pemerintah untuk diselesaikan. Tapi, semua akan diselesaikan pada akhirnya,” ujarnya.

Menanggapi adanya beberapa warga yang mengaku tidak dihargai secara manusiawi terkait ganti rugi lahan, Asnaedi dengan tegas membantahnya.

“Tidak ada masalah soal harga, karena semuanya ditentukan oleh appraisal pihak ketiga yang independen, bukan oleh pemerintah,” tegasnya.

Asnaedi menjelaskan bahwa penilaian tanah dilakukan oleh pihak independen yang memiliki keahlian dan sertifikasi, serta menggunakan metode ilmiah yang objektif.

“Harga tanah itu dinilai dari data historis selama lima tahun ke belakang dan menggunakan rumus-rumus yang sudah ditetapkan. Pemerintah hanya mengidentifikasi dan menginventarisasi lahan, kemudian menyerahkan data tersebut kepada appraisal untuk dinilai,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini tidak ada laporan terkait harga tanah yang dianggap tidak manusiawi.

“Coba bayangkan, sebelum ada IKN, harga tanah di situ paling hanya Rp50.000 per meter. Sekarang harganya bisa mencapai Rp300.000 per meter, bahkan lebih, hingga Rp500 juta sampai Rp1 miliar per hektar. Jadi, tidak ada yang tidak manusiawi,” paparnya.

Asnaedi juga mengakui bahwa dalam proses pembangunan sebesar ini, pro dan kontra di kalangan masyarakat adalah hal yang wajar.

“Kita sudah melakukan upaya maksimal, dan proses ini sudah berjalan sejauh mungkin. Semoga semuanya dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” tutupnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT