Divisi.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Hj. Syahariah Masud, SE, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, pada Selasa (27/5/2025) siang.
Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 WITA di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya narkoba serta pentingnya keterlibatan aktif seluruh elemen dalam mencegah peredarannya.
Dalam sambutannya, Syahariah menegaskan bahwa Perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam memerangi penyalahgunaan narkoba yang mengancam generasi muda.
“Perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber, yaitu Trio Fauji Rachman dan Mifta Hul Zannah, yang memberikan pemaparan mengenai isi Perda, bentuk-bentuk pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat, serta dampak buruk narkotika terhadap kesehatan dan sosial.
Masyarakat yang hadir tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Selain mendapat pemahaman hukum, mereka juga diberikan ruang berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber dan legislator yang hadir.
Syahariah berharap sosialisasi ini tidak berhenti di forum diskusi semata, tetapi dapat mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Semua pihak harus bersatu, mulai dari pemerintah, aparat, hingga tokoh masyarakat, untuk menjaga daerah kita dari ancaman narkotika,” tutupnya.(*)
Penulis: Yhon