
Divisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Giaz, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-4 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kepemudaan. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Mini Soccer, Kecamatan Samarinda, pada Senin malam, 28 April 2025, mulai pukul 20.00 Wita hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, Abdul Giaz menekankan pentingnya peran generasi muda dalam pembangunan daerah serta perlunya pemahaman yang mendalam terhadap regulasi yang mengatur pemberdayaan dan pengembangan pemuda.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari komitmen kami di DPRD Kaltim untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar diketahui dan dipahami masyarakat, khususnya kaum muda,” ujar Abdul Giaz dalam sambutannya.
Pun, Giaz juga menambahkan bahwa Perda ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam menciptakan ruang yang lebih luas bagi anak muda untuk berkembang.
“Kita ingin para pemuda di Kaltim khususnya kota Samarinda tidak hanya menjadi penonton, tapi pelaku aktif dalam kemajuan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak para peserta untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi serta mengambil bagian dalam kegiatan sosial dan pemerintahan.
“Pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan. Maka penting bagi kita untuk membekali mereka dengan informasi dan kesempatan,” pungkasnya.
Diketahui, Acara tersebut turut menghadirkan dua narasumber, yaitu Budi Kurniawan dan Ari Mawardi, yang memberikan pemaparan mengenai isi dan implementasi dari Perda Nomor 8 Tahun 2022.
Keduanya juga mendorong para peserta, terutama pemuda, untuk aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi di lingkungan masing-masing.
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang didominasi oleh kalangan pemuda dan tokoh masyarakat setempat. Diskusi interaktif serta sesi tanya jawab menjadi bagian menarik dalam sosialisasi ini.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pemuda di Kalimantan Timur khususnya kota Samarinda semakin memahami hak, kewajiban, dan potensi yang mereka miliki sebagaimana diatur dalam Perda Kepemudaan.