160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Ancaman Anak Indonesia: Perundungan Hingga Kesehatan Mental

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Dewasa ini, kita seringkali dikejutkan oleh fenomena-fenomena yang terjadi di lingkungan pendidikan, belum lama ini berita tentang perundungan yang sempat viral membuat perundungan menjadi isu yang hot diperbincangkan banyak khalayak ramai.

Bukan untuk pertama kasus perundungan membumi di dunia pendidikan kita, bahkan perundungan menjadi salah satu 3 dosa besar pendidikan yang disampaikan oleh Mas Menteri Nadiem Makarim.
Fenomena ini merupakan fenomena gunung es.

Perundungan merupakan perilaku agresif yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain karena adanya ketidakseimbangan kekuatan serta dilakukan berulang kali atau berpeluang dilakukan secara berulang kali.

Perundungan digolongkan menjadi enam jenis yaitu, penindasan kontak secara langsung, penindasan verbal secara langsung, penindasan nonverbal secara langsung, penindasan nonverbal secara tidak langsung, cyber bullying, dan pelecehan seksual.

Adapun sebab terjadinya perundungan bervariasi di setiap kasusnya, seperti pengaruh dari lingkungan maupun masyarakat sekitar sebab lingkungan yang kasar dan tidak harmonis dapat membentuk anak melakukan perundungan, sikap tidak percaya diri, haus kekuasaan, kebiasaan mengejek, pengakuan atas suatu kelompok, konten sosmed yang berisi kekerasan, hal lainnya yang tidak mendidik, dan sebgainya. Tentunya dari semua penyebab, yang paling utama yaitu pola asuh di keluarga serta lingkungan ring satu anak yang dapat membentuk perilaku dan karakter anak.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus perundungan di satuan pendidikan periode Januari-September 2023 mencapai 23 kasus. Paling banyak terjadi di tingkat SMP, yakni sebesar 50 persen. Sedangkan SD mencapai 23 persen, SMA sejumlah 13,5 persen, dan SMK 13,5 persen.

Hal ini tentu saja mencederai wajah pendidikan indonesia yang harusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak untuk bertumbuh dan berkembang, seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pendidikan adalah tempat untuk mewujudkan proses kegiatan agar peserta didik memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan dirinya, masyarakat, dan negara.

Fenomena perundungan masih berkorelasi dengan kesehatan mental seseorang, pasalnya dampak dari perundungan dapat mencederai kesehatan mental seseorang, sebab dampaknya bisa menyebabkan kecemasan hingga depresi pada anak, tak jarang depresi serta trauma mendalam yang berujung pada bunuh diri juga acap kali terjadi.

Menjadi alarm bagi kita semua bahwa Perilaku perundungan dapat memberikan dampak negatif di segala aspek kehidupan, meliputi fisik, sosial, maupun psikologis individu, khususnya remaja dan pelajar.

Oleh karena itu, betapa pentingnya untuk memberantas perilaku perundungan untuk menciptakan pendidikan aman nyaman serta serta terwujudnya kesehatan mental.

Kolaborasi seluruh elemen didalam sekolah seperti guru BK, kesiswaan, guru mata pelajaran, wali kelas, serta kepala sekolah untuk dapat melakukan sosialisasi pencegahan serta tindakan kuratif, dan kolaborasi dengan elemen luar sekolah juga dibutuhkan untuk bersama-sama memberantas perilaku perundungan dengan mengimplementasikan permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.

Regulasi ini disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Peraturan ini juga hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Korps PMII Puteri (Kopri) Kota Samarinda akan terus mengawal penguatan karakter peserta didik dan bersama berantas 3 Dosa Besar pendidikan perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual di Kota Samarinda.

(S.Nurul.H.Q.M_Ketua Korps PMII Puteri (Kopri) Kota Samarinda)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT