160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Andi Faisal Gelar Sosperda, Ajak Warga Paser Manfaatkan Bantuan Hukum

Foto : Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Faisal Assegaf, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Krayan Jaya, Long Ikis, Paser, Sabtu (11/05/2024).

Acara tersebut digelar bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, sebagai upaya untuk memastikan pemahaman yang tepat terkait akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

“Tujuan diadakannya sosialisasi peraturan daerah ini agar masyarakat dapat memahami tata cara mendapatkan bantuan hukum ketika suatu waktu memiliki masalah hukum,” ucap Andi Faisal.

Andi Faisal menekankan bahwa hak mendapatkan bantuan hukum adalah hak semua Warga Negara Indonesia (WNI), karena hukum bukanlah milik para elite, melainkan milik seluruh rakyat.

“Masyarakat bisa memanfaatkan bantuan hukum apabila membutuhkannya, itu hak kita semua sebagai warga Indonesia,” jelasnya.

Narasumber yang dihadirkan dalam acara tersebut, antara lain Hendri Sutrisno, S.Sos, SH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kumham PI cabang Penajam Paser Utara, dan Ahmad Yani, SH, dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Balikpapan.

Narasumber tersebut juga berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka terkait akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Lebih lanjut, Andi Faisal berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki akses terhadap bantuan hukum.

“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini masyarakat bisa lebih memahami mengenai bantuan hukum serta prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkannya,” tuturnya.

– Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Faisal Assegaf, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Krayan Jaya, Long Ikis, Paser, Sabtu (11/05/2024).

Acara tersebut digelar bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, sebagai upaya untuk memastikan pemahaman yang tepat terkait akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

“Tujuan diadakannya sosialisasi peraturan daerah ini agar masyarakat dapat memahami tata cara mendapatkan bantuan hukum ketika suatu waktu memiliki masalah hukum,” ucap Andi Faisal.

Andi Faisal menekankan bahwa hak mendapatkan bantuan hukum adalah hak semua Warga Negara Indonesia (WNI), karena hukum bukanlah milik para elite, melainkan milik seluruh rakyat.

“Masyarakat bisa memanfaatkan bantuan hukum apabila membutuhkannya, itu hak kita semua sebagai warga Indonesia,” jelasnya.

Narasumber yang dihadirkan dalam acara tersebut, antara lain Hendri Sutrisno, S.Sos, SH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kumham PI cabang Penajam Paser Utara, dan Ahmad Yani, SH, dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Balikpapan.

Narasumber tersebut juga berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka terkait akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Lebih lanjut, Andi Faisal berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki akses terhadap bantuan hukum.

“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini masyarakat bisa lebih memahami mengenai bantuan hukum serta prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkannya,” tuturnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT