
Divisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Henry Pailan, TP, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Sabtu (26/7), bertempat di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas, serta memastikan perda yang telah disahkan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Dalam sambutannya, Henry Pailan menegaskan bahwa perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan sosial.
“Peraturan ini adalah bukti bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan. Kita harus mengawal implementasinya agar benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Henry.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni dr. Etha Rimba Paembonan, MBA dan Wanaria Tandi Rerung, SE. Dalam paparannya, dr. Etha menekankan pentingnya akses layanan kesehatan yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
“Kesehatan adalah hak dasar yang harus dapat diakses oleh siapa pun, termasuk teman-teman disabilitas. Fasilitas kesehatan perlu menyesuaikan diri, bukan justru menjadi penghalang,” kata dr. Etha.
Sementara itu, Wanaria Tandi Rerung membahas aspek sosial dan ekonomi dalam pelaksanaan perda, khususnya peluang kerja bagi penyandang disabilitas.
“Masyarakat harus mengubah cara pandangnya. Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan subjek yang memiliki potensi. Dunia kerja harus memberi ruang yang adil,” tegas Wanaria.
Diskusi berlangsung interaktif dan dipandu oleh moderator Paniwita TR, yang turut mendorong audiens untuk aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangannya.
“Sosialisasi seperti ini membuka ruang dialog yang penting antara pembuat kebijakan dan masyarakat. Perubahan dimulai dari kesadaran bersama,” ujar Paniwita.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Bontang semakin memahami dan turut berperan aktif dalam mendukung terwujudnya kota yang ramah bagi penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Perda No. 1 Tahun 2018.(*)
Penulis: Yhon