160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Anggota DPRD Kaltim Syahariah Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Kuaro

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Syahariah Mas’ud, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Syahariah Mas’ud, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Jumat (07/02/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya narkotika serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah penyalahgunaan dan peredarannya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Fadhil Tri Harsono dari Polsek Kuaro dan Mifta Hul Zannah, dengan Susi Suryani sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, Hj. Syahariah Mas’ud menegaskan bahwa Perda ini dibuat sebagai langkah konkret untuk memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur, terutama di daerah yang rentan terhadap penyalahgunaan zat terlarang.

“Masalah narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat hukum saja, tapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama. Kita harus paham bahwa pencegahan adalah langkah pertama yang paling penting,” ujar Hj. Syahariah.

Menurutnya, salah satu tujuan utama dari Perda ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, termasuk penguatan pengawasan di tingkat desa dan kelurahan.

“Kita butuh peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat luas, terutama bagi generasi muda,” tambahnya.

Sementara itu, Fadhil Tri Harsono dari Polsek Kuaro menyoroti bagaimana narkotika tidak hanya merusak kesehatan penggunanya tetapi juga berdampak buruk pada keamanan lingkungan.

“Banyak kasus kriminal yang terjadi karena pengaruh narkoba. Kalau kita bisa memutus mata rantai peredarannya sejak awal, kita bisa mencegah dampak yang lebih besar,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa aparat kepolisian siap bekerja sama dengan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terutama di wilayah-wilayah yang rawan.

Mifta Hul Zannah juga menekankan pentingnya edukasi sejak dini agar generasi muda tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan hukuman atau penindakan, tapi juga harus memberikan pemahaman kepada anak-anak muda tentang bahaya narkoba. Jika mereka sudah sadar sejak awal, mereka akan lebih sulit terpengaruh,” tuturnya.

Ia juga mengajak para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka serta menciptakan lingkungan keluarga yang sehat dan suportif agar anak tidak mudah tergoda dengan narkotika.

Lebih lanjut, melalui sosialisasi ini, Hj. Syahariah berharap masyarakat dapat lebih memahami isi dari Perda No. 4 Tahun 2022 serta ikut berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah mereka masing-masing.

“Kami berharap perda ini bisa benar-benar diterapkan dengan baik di masyarakat. Tidak hanya sebagai aturan di atas kertas, tetapi juga bisa menjadi panduan bagi kita semua dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika,” pungkas Hj. Syahariah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT