
Divisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Apansyah kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke- 5 Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan yang berlangsung di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau pada Sabtu, 3 Mei 2025 pukul 14.00 Wita sampai dengan selesai.
Hal itu dilakukan guna memperkuat pemahaman kepada masyarakat, khususnya kalangan muda, mengenai pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah.
Dalam acara ini, Apansyah menghadirkan narasumber kegiatan yang berkompeten yakni Budi Prio Utomo. Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.
Dalam sambutannya, Apansyah menekankan bahwa Perda ini merupakan payung hukum yang memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta ruang partisipasi yang lebih luas bagi pemuda untuk terlibat dalam berbagai sektor pembangunan.
“Peraturan Daerah ini menjadi komitmen bersama pemerintah dan legislatif dalam memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pemuda untuk berkontribusi dalam pembangunan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun kebudayaan. Melalui Perda ini, dukungan terhadap inisiatif dan kreativitas pemuda menjadi lebih terarah dan berkelanjutan,” ucapnya.
Selain itu, Apansyah juga berharap agar para pemuda di Berau khususnya Kampung Teluk Sumbang tidak hanya menjadi penonton, melainkan turut menjadi pelaku aktif dalam mendorong kemajuan daerah, baik melalui kegiatan sosial, ekonomi kreatif, maupun pelestarian budaya lokal.
“Pemuda adalah ujung tombak perubahan. Perda ini hadir untuk memastikan bahwa pemuda memiliki wadah, kesempatan, dan dukungan dari pemerintah dalam mewujudkan potensi terbaik mereka,” pungkas Apansyah.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat tentang Perda Kepemudaan semakin meningkat, serta tumbuh sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam membangun generasi muda yang tangguh dan berdaya saing.