Divisi.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menjelaskan bahwa alasan untuk pemungutan ulang dapat bervariasi, termasuk ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur pemindahan memilih dan beberapa masalah teknis selama proses pemungutan suara.
Ia menyatakan bahwa beberapa wilayah di Kaltim yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang meliputi Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.
“Sebanyak empat TPS di Kabupaten Kubar dan enam TPS di Samarinda sudah pasti dilakukan PSU,” ujar Galeh.
Namun, ia juga menerangkan bahwa keputusan akhir untuk melakukan PSU masih bergantung pada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Galeh menegaskan bahwa Bawaslu hanya memberikan rekomendasi perbaikan, sementara KPU memiliki tanggung jawab untuk menentukan TPS mana yang perlu dilakukan pemungutan ulang.
Lebih lanjut, Ia menyoroti tingginya antusiasme masyarakat dan kurangnya pemahaman tentang prosedur pemindahan memilih sebagai faktor penyebab terjadinya pemungutan suara ulang di berbagai tempat.
“Kita berharap agar KPU dapat melakukan sosialisasi yang lebih luas tentang prosedur pemindahan pemilihan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan meminimalkan kesalahan di masa depan,” tuturnya.(*)