
Divisi.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur Hj. Syahariah Masud, S.E menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di tingkat akar rumput. Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, ia mengajak seluruh warga Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, untuk bersatu melawan peredaran narkoba.
“Perda ini menjadi panduan nyata agar masyarakat bisa memahami perannya dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kita tidak ingin anak-anak kita menjadi korban karena kurangnya kesadaran dan pengawasan,” ujar Syahariah saat kegiatan yang digelar di Gedung Aula Desa Kerta Bumi, Senin (13/10/2025).
Ia menekankan bahwa penanganan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat menjadi pondasi penting dalam mencegah penyebarannya.
“Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat hukum harus terus diperkuat. Gerakan antinarkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga dan desa,” tambahnya.
Menurutnya, implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan sejak dini serta memperluas pemahaman masyarakat terhadap bahaya narkotika.
“Melalui perda ini, kita ingin membangun kesadaran kolektif. Jangan takut melapor, jangan diam ketika ada penyalahgunaan. Sikap peduli adalah langkah awal dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Syahariah juga mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat Desa Kerta Bumi yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ia berharap kesadaran yang muncul dari kegiatan ini dapat diterapkan secara berkelanjutan.
“Partisipasi warga sangat penting. Jika semua pihak bergerak bersama, saya yakin Paser, khususnya Kuaro, bisa menjadi wilayah yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.