Divisi.id – Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan advokasi pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di desa Miau Baru, kecamatan Konbeng, kabupaten Kutai Timur.
MHA kayan umaq lekan desa Miau baru merupakan lokasi ke 3 yang telah dilakukan fasilitasi penyempurnaan dokumen identifikasi MHA.
Kepala DPMPD, Anwar Sanusi menyebutkan kegiatan tersebut sangat perlu dilakukan guna mengidentifikasi MHA yang ada di Kalimantan Timur.
Hal itu tidak terlepas dan berkaitan dengan Perda terkait perlindungan masyarakat hukum adat.
“Adat kita adalah identitas kita, maka harus kita jaga bersama dan kita harus pastikan agar kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya. Rabu (11/10/2023).
Oleh karena itu guna menindaklanjuti maka dokumen MHA yang telah disusun akan disampaikan ke DPMPD tingkat kabupaten dan selanjutnya akan diproses verifikasi oleh panitia MHA.
“Pihak kita akan melakukan penyusunan sehingga dokumen-dokumen yang ada akan diserahkan ke DPMPD Kabupaten agar diverifikasi oleh panitia MHA,” pungkasnya.
Wartawan: Heriman
Editor: Intan Komalasari