
Divisi.id, Samarinda– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti penghentian sementara pembangunan BSB Group, Green Valley, dan Green Hill akibat permasalahan perizinan. Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Senin (3/2/2025).
Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Alwi Al Qadri, S.P., bersama Komisi III DPRD Kota Balikpapan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas tindak lanjut perizinan proyek-proyek tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, S.E., menegaskan bahwa pihak pengembang harus segera melengkapi seluruh dokumen perizinan agar dapat melanjutkan proyek mereka. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib di Balikpapan.
“Kami ingin agar semua investor yang datang ke Balikpapan dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai ada pembangunan yang terhenti di tengah jalan hanya karena perizinan yang belum lengkap,” tegas Yusri.
Selain itu, ia juga menyoroti dampak lingkungan dan keselamatan dari pembangunan yang belum memiliki izin lengkap.
“DPRD meminta agar pemerintah kota dan dinas terkait memastikan bahwa setiap proyek konstruksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara, ketua DPRD Balikpapan, H. Alwi Al Qadri, menambahkan bahwa penghentian sementara pembangunan ini harus menjadi pelajaran bagi para pengembang lain agar lebih teliti dalam memenuhi syarat administratif sebelum memulai proyek. Ia berharap koordinasi yang lebih baik antara pihak pengembang, pemerintah, dan DPRD dapat mempercepat penyelesaian kendala perizinan.
“Kami tidak ingin ada pembangunan yang terhambat karena administrasi. Namun, aturan tetap harus dipatuhi demi ketertiban, keamanan, dan keseimbangan lingkungan,” tegas Alwi.
DPRD Kota Balikpapan akan terus mengawal perkembangan perizinan proyek-proyek tersebut dan memastikan bahwa proses penyelesaian berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.