160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Henry Pailan Ajak Masyarakat Bontang Dukung Penerapan Perda Pencegahan Narkotika

Foto : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Henry Pailan Tandi Pajung, S.E., saat sosialisasi di di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan, Bontang
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Menghadapi ancaman narkotika yang semakin serius, Kalimantan Timur berupaya melindungi masyarakat melalui sosialisasi peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Henry Pailan Tandi Pajung, S.E., menggelar sosialisasi terkait hal tersebut di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan, Bontang, Sabtu (10/11/ 2024).

Dalam kesempatan tersebut, Henry memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022, yang berfokus pada Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika (P4GN).

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahaya narkotika dan pentingnya peran serta mereka dalam upaya pencegahan. Perda ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar Henry Pailan dalam sambutannya.

Hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah dr. Etha Rimba Paembonan, MBA, dan Wanaria Tandi Rerung, S.E., yang masing-masing memberikan pandangan terkait aspek kesehatan dan ekonomi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Acara tersebut juga dipandu oleh moderator Paniwita TR, yang memastikan diskusi berjalan lancar agar seluruh informasi dapat dipahami peserta.

dr. Etha Rimba Paembonan menjelaskan dampak buruk narkotika terhadap kesehatan otak serta kesehatan tubuh secara menyeluruh.

“Narkoba merusak fungsi otak dan kesehatan secara menyeluruh. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga, dengan edukasi yang berkelanjutan,” jelas dr. Etha.

Wanaria Tandi Rerung, S.E., menambahkan bahwa penyalahgunaan narkotika juga memberikan dampak negatif secara ekonomi.

“Penyalahgunaan narkoba merusak potensi sumber daya manusia dan menjadi beban ekonomi bagi masyarakat. Ini yang ingin kita cegah bersama melalui penerapan Perda ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Henry Pailan berharap sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat Bontang berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dan menjadi mitra pemerintah dalam melindungi generasi muda.

“Kami harap, masyarakat dapat mendukung penuh upaya ini dan bersama-sama membangun lingkungan yang sehat dan aman dari narkoba,” tutupnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT