
Divisi.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur Henry Pailan TP, SE menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di Kaltim. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang berlangsung di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang, Senin (13/10/2025).
Dalam pemaparannya, Henry menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik.
“Perda ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kesempatan yang setara bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ujar Henry.
Ia menilai, pelaksanaan perda ini perlu mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan semua pihak agar tidak berhenti sebatas aturan, melainkan benar-benar terlaksana di lapangan.
“Kita ingin perda ini menjadi gerakan moral bersama, bukan hanya formalitas hukum. Penyandang disabilitas berhak hidup mandiri, dihormati, dan diberi ruang untuk berkontribusi bagi daerah,” tambahnya.
Henry juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam menciptakan suasana inklusif yang mendorong kepercayaan diri para penyandang disabilitas.
“Tugas kita bukan hanya memahami, tetapi juga memastikan mereka diterima dan difasilitasi. Masyarakat inklusif adalah cerminan daerah yang maju,” tegasnya.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber Semuel Rerung, A.Md dan dimoderatori oleh Paniwita TR ini berlangsung interaktif. Peserta yang hadir dari berbagai kalangan masyarakat memberikan respons positif dan berharap sosialisasi semacam ini terus digencarkan di wilayah Bontang.
Henry menutup kegiatan dengan ajakan agar seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang ramah disabilitas.
“Tidak ada pembangunan yang sempurna tanpa keadilan bagi semua. Mari bersama kita wujudkan Kaltim yang inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.