Divisi.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 13 laporan kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) lalu.
Diketahui, dari 13 laporan tersebut, hanya 4 laporan kematian yang telah terverifikasi oleh pihak berwenang.
“Ada dilaporkan 13 kematian, tapi masih proses verifikasi Dinkes setempat,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulisnya.
Nadia juga menyampaikan bahwa selain laporan mengenai Kematian Petugas KPPS Pemilu 2024, Kemenkes juga menerima laporan dari berbagai fasilitas kesehatan, seperti klinik, rumah sakit, dan puskesmas, terkait dengan sejumlah petugas yang mendapat perawatan medis secara rawat jalan.
Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa sekitar 15 persen dari petugas KPPS yang bertugas memiliki usia di atas 55 tahun.
Hal tersebut menimbulkan permasalahan karena salah satu syarat menjadi petugas KPPS adalah memiliki usia maksimal 55 tahun.
“Masih ada sekitar 15 persen petugas yang berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol,” ujarnya.(*)