160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Akademisi Unmul Kecam Pernyataan Prof. Zudan, Muhlis: Merendahkan ASN PPPK, Harus Segera Klarifikasi

Akademisi unmul, Muhlis
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Pernyataan Prof. Zudan Arif yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanyalah tenaga kontrak yang bisa diberhentikan sewaktu-waktu menuai kecaman keras. Ucapannya dianggap merendahkan martabat ASN PPPK dan berpotensi memicu perpecahan dengan Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam sebuah forum, Prof. Zudan menegaskan bahwa PNS adalah karier yang dipersiapkan secara sistematis sejak awal, sementara PPPK hanya tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan yang tidak dapat ditempati PNS.

“PNS itu karier asli yang dipersiapkan dari awal. Kalau formasi tidak bisa diisi oleh PNS, barulah diangkat PPPK. Jadi PPPK itu sebenarnya tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” ujar Prof. Zudan.

Ucapan itu langsung memicu polemik, terutama di kalangan dosen PPPK yang baru saja direkrut di perguruan tinggi negeri. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak hanya diskriminatif, tetapi juga melemahkan semangat pengabdian ASN PPPK yang jelas diatur dan diakui oleh undang-undang.

Atas pernyataan itu, akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Muhlis, melayangkan kritik tajam. Ia menilai ucapan Prof. Zudan berpotensi memecah belah ASN dan melemahkan semangat kolaborasi.

“Saya menolak keras pernyataan Prof. Zudan Arif. Itu jelas merendahkan martabat ASN PPPK yang telah mengabdi untuk bangsa. Dosen PPPK sama-sama melaksanakan tridharma perguruan tinggi, mencerdaskan generasi muda, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan sumber daya manusia. Prof. Zudan harus segera meralat pernyataannya,” tegas Muhlis.

Muhlis menambahkan, banyak ASN PPPK yang justru memiliki keahlian tinggi dan prestasi akademik di level internasional.

“PPPK bukanlah sekadar tenaga pengisi kekosongan. Banyak di antara mereka yang punya pengalaman panjang dan kompetensi khusus. Bahkan ada dosen PPPK yang membawa nama baik Indonesia di panggung internasional,” jelasnya.

Menurut Muhlis, ucapan Prof. Zudan bisa menimbulkan efek domino yang berbahaya. “Bayangkan jika dosen PPPK dipandang sebelah mata hanya karena statusnya. Padahal mereka punya peran penting dalam mendidik mahasiswa. Ucapan ini bisa menurunkan motivasi kerja dan menimbulkan jurang pemisah antara PNS dan PPPK,” ujarnya.

Ia mengingatkan pemerintah untuk membangun narasi yang mempersatukan ASN, bukan sebaliknya.

“Undang-undang ASN sudah jelas mengatur dua jalur, PNS dan PPPK. Keduanya sama-sama sah, punya hak dan kewajiban untuk melayani publik. Jadi, tidak boleh ada yang dipandang lebih rendah,” tegasnya.

Muhlis juga menepis klaim Prof. Zudan bahwa PPPK adalah tenaga sementara. Ia menekankan bahwa regulasi sudah memberi kepastian status PPPK hingga batas usia pensiun.

“Kalau PPPK hanya dianggap sebagai tenaga sementara, itu berarti mengabaikan amanat undang-undang. Faktanya, kontrak mereka bisa diperpanjang hingga pensiun. Jadi, jelas mereka bukan pekerja temporer yang bisa diganti sewaktu-waktu,” terang Muhlis.

Ia menekankan, pemerintah perlu memperkuat posisi PPPK agar setara dengan PNS dalam hal penghargaan, kesempatan pengembangan karier, dan perlindungan hukum.

“Kalau tidak, motivasi kerja akan terganggu, dan kualitas pelayanan publik pun bisa menurun,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Muhlis menuntut agar Prof. Zudan segera mengklarifikasi atas ucapannya.

“Kita butuh pemimpin yang menyejukkan, bukan yang menimbulkan perpecahan. Prof. Zudan harus segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak terjadi salah paham berkepanjangan,” pungkasnya.

Polemik ini memperlihatkan betapa sensitifnya isu kesetaraan antara PNS dan PPPK. Suara akademisi seperti Muhlis menjadi penyeimbang dengan mengingatkan bahwa apapun statusnya, ASN memiliki tanggung jawab yang sama, melayani negara dan masyarakat sepenuh hati.(*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru
930 x 180 AD PLACEMENT