160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Enggan Berkomentar terkait Putusan DKPP Setelah Dikenai Sanksi

750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, enggan menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan dia dan enam anggotanya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP,” ucap Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (05/02/2024).

Hasyim menyampaikan bahwa KPU sebagai teradu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP dan pihaknya juga sudah memberikan keterangan serta bukti kepada DKPP.

“Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Komisioner KPU, Idham Holik merespons dengan menekankan pada aspek peraturan hukum.

“KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan,”ujar Idham Holik.

Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 90 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden telah diimplementasikan oleh KPU melalui Surat Keputusan Nomor 1378/2023.

Lebih lanjut, Idham menyatakan Surat Keputusan tersebut sebagai pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024, yang sesuai dengan putusan MK dan memiliki kekuatan hukum lebih tinggi daripada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 12 tahun 2011, secara hirarkies, UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia,” bebernya.

Sebelumnya DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu terjadi dalam konteks pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Heddy.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT