
Divisi.id – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu mengungkapkan DPRD Kaltim berencana mengundang manajemen perusahaan Budi Duta Agromakmur untuk memberikan penjelasan terkait persoalan lahan perusahaan terhadap masyarakat di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong.
“Kami ingin mengklarifikasi apakah perusahaan tersebut juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan untuk aktivitas pertambangan?” tanya Baharuddin, di Gedung DPRD Kaltim.
Dijelaskan, ketidakpuasan masyarakat terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Masyarakat menilai perusahaan tersebut tidak memadai dalam mengelola lahan dan menimbulkan kerugian bagi mereka,
Baharuddin menyatakan, “Masyarakat menuntut pencabutan HGU Budi Duta yang mencakup kira-kira 280 hektar tanah.” Dia juga menegaskan bahwa lahan-lahan tersebut telah menjadi lahan terlantar, dan pemerintah seharusnya memberikan izin agar masyarakat dapat mengelolanya.
Masyarakat merasa tidak dihargai oleh PT Budi Duta karena perusahaan tersebut memegang HGU di wilayah tersebut sejak tahun 1981, sedangkan masyarakat sudah tinggal di sana turun-temurun. Masyarakat juga belum menerima hak-hak ganti rugi dari perusahaan.
Baharuddin berencana untuk melakukan kunjungan lapangan pada tanggal 20 hingga 27 Oktober 2023 untuk mengecek kondisi lahan dan kesejahteraan masyarakat di sana. Dia menekankan bahwa sertifikat tidak harus menjadi syarat untuk masyarakat, dan pemerintah seharusnya membantu mereka mendapatkan sertifikat secara gratis.
Baharuddin juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mengubah status tanah dari HGU menjadi SHM secara gratis di Kalimantan Timur.
Namun, ia menyayangkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhambat karena banyak lahan masyarakat yang telah memiliki izin HGU dan beberapa lahan masyarakat telah tumpang tindih dengan HGU, yang dianggapnya tidak adil.