160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Iklan

KPU Buka Suara Soal Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri yang Viral

Foto : Ilustrasi Hasil Exit Poll Pemilu 2024
750 x 100 AD PLACEMENT

Divisi.id – Ketua KPU, Pengumuman Hasil Exit Poll Pemilu 2024 Hanya Setelah Pemungutan Suara di Indonesia Selesai

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengomentari perihal penyebaran informasi mengenai hasil exit poll Pemilu dan Pilpres 2024 di luar negeri yang menjadi viral di media sosial.

Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa pengumuman hasil hitung suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya diperbolehkan setelah proses pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” ujar Hasyim.

Ia menyatakan bahwa penghitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri dilakukan secara bersamaan dengan penghitungan yang dilakukan di dalam negeri.

“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” ucapnya.

Kemudian, Hasyim menjelaskan bahwa proses pencoblosan di luar negeri dilakukan lebih awal daripada di Indonesia, dengan menggunakan tiga metode, yaitu TPS, surat pos, dan kotak suara keliling.

Perhitungan suara di luar negeri dilakukan secara bersamaan dengan perhitungan yang dilakukan di dalam negeri, yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024.

Sebelumnya, ada video yang viral di media sosial yang menunjukkan aktivitas di TPS dan disertai keterangan mengenai hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri.

Sebagaimana diketahui, WNI di beberapa negara sudah melakukan proses pencoblosan Pemilu 2024, termasuk di negara-negara di Timur Tengah. PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne juga telah menggelar Pemilu 2024 pada tanggal 10 Februari.

Lebih lanjut, aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449 ayat 5 menjelaskan bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah proses pencoblosan suara di wilayah Indonesia bagian barat.(*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
930 x 180 AD PLACEMENT